Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan larangan terlalu sering memfotokopi e-KTP tidak ditujukan kepada masyarakat, tetapi untuk instansi pemerintah dan swasta. "Nggak ada larangan masyarakat, ini hanya masalah ketidakmengertian saja," kata Gamawan pada acara Rakornas ke-IV Tim Pengendalian inflasi Daerah Tahun 2013 di Puri Agung Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan.
Larangan itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 tentang pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Gamawan mengatakan instansi pemerintah dan swasta wajib menggunakan card reader untuk membaca data yang dalam e-KTP.
Mendagri mengingatkan semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013. Kelengkapan teknis sudah tercantum dalam Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2011.
"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfotocopi, menstrapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP," kata Gamawan. (Lihat: Larang Fotokopi E-KTP, Mendagri Sebar Card Reader)
Gamawan menjelaskan sejauh ini jumlah e-KTP yang sudah dicetak mencapai 137 juta. Khusus DKI Jakarta sudah 5,7 juta. (Baca: Pemerintah: E-KTP Itu Canggih Tak Perlu Difotokopi)
Larangan itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 tentang pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Gamawan mengatakan instansi pemerintah dan swasta wajib menggunakan card reader untuk membaca data yang dalam e-KTP.
Mendagri mengingatkan semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013. Kelengkapan teknis sudah tercantum dalam Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2011.
"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfotocopi, menstrapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP," kata Gamawan. (Lihat: Larang Fotokopi E-KTP, Mendagri Sebar Card Reader)
Gamawan menjelaskan sejauh ini jumlah e-KTP yang sudah dicetak mencapai 137 juta. Khusus DKI Jakarta sudah 5,7 juta. (Baca: Pemerintah: E-KTP Itu Canggih Tak Perlu Difotokopi)
Kementerian Dalam Negeri punya alasan tersendiri mengapa mengeluarkan larangan menggandakan e-KTP dengan fotokopi. Teknologi pada kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP diharapkan Kementerian mengubah kebiasaan masyarakat maupun institusi. Setelah e-KTP diberlakukan, masyarakat maupun institusi tidak perlu lagi menggandakan kartu.
Hal itu ditegaskan juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek lewat sambungan telepon pada Rabu 8 Mei 2013. “Untuk apa difotokopi lagi, teknologi e-KTP kan sudah canggih,” kata dia.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi merilis surat edaran yang ditujukan kepada sejumlah institusi baik pemerintahan maupun swasta. Surat bertanggal 11 April 2013 itu meminta institusi untuk menyediakan alat pemindai (card reader) e-KTP.
Alat pemindai itu nantinya berfungsi untuk membuka data pada e-KTP, sehingga institusi tidak lagi harus menggandakan kartu identitas penduduk. Disebutkan juga, pada surat edaran itu, e-KTP dilarang untuk dilubangi, disteples, dan difotokopi karena dikhawatirkan dapat merusak data di dalamnya.
Reydonnizar menjelaskan, chip pada e-KTP berisi rekaman lengkap identitas diri pemiliknya. “Mulai dari biodata, tanda tangan, pas foto, hingga sidik jari sudah terrekam disana,” katanya. Setiap e-KTP terhubung kepada database kependudukan yang dimiliki Kemendagri.
Jadi, dia menambahkan, institusi yang dalam operasionalnya membutuhkan otentifikasi data masyarakat menggunakan kartu tanda penduduk, tinggal mengeceknya menggunakan card reader. Card reader kemudian akan menampilkan data pemegang KTP sebagai bukti keaslian data diri pemiliknya. “Keaslian data pada e-KTP juga terjamin dan tidak mungkin ada data ganda,” ujarnya.
Masyarakat, Reydonnizar menjelaskan, tidak perlu meributkan soal larangan memfotokopi e-KTP. Karena, ujarnya, setelah e-KTP diberlakukan pada 2014 akan ada perubahan perilaku pada institusi yang selama ini terbiasa meminta bukti identitas masyarakat dalam operasionalnya.
Dia mengilustrasikan, bank tidak perlu lagi meminta fotokopi KTP nasabahnya yang mau membuka rekening atau melakukan transaksi lainnya. Begitu juga, dia menambahkan, soal keimigrasian yang sudah tidak akan mewajibkan masyarakat memberikan duplikat KTP dalam kelengkapan berkas. “Makanya institusi diwajibkan punya card reader, agar tidak perlu lagi memfotokopi KTP,” dia menegaskan.
Sementara itu, ujarnya, maksud himbauan kementerian agar e-KTP tidak difotokopi sebagai langkah antisipasi, agar chip pada kartu tidak rusak sehingga tidak terbaca alat pemindai.
“e-KTP memang boleh difotokopi, tapi tujuannya apa? Karena tidak akan dibutuhkan. Kalaupun masyarakan mau menggandakan sebagai cadangan, sebaiknya sekali saja. Kalau mau diperbanyak, sumbernya pakai fotokopian saja,” tutur Reydonnizar.
Hal itu ditegaskan juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek lewat sambungan telepon pada Rabu 8 Mei 2013. “Untuk apa difotokopi lagi, teknologi e-KTP kan sudah canggih,” kata dia.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi merilis surat edaran yang ditujukan kepada sejumlah institusi baik pemerintahan maupun swasta. Surat bertanggal 11 April 2013 itu meminta institusi untuk menyediakan alat pemindai (card reader) e-KTP.
Alat pemindai itu nantinya berfungsi untuk membuka data pada e-KTP, sehingga institusi tidak lagi harus menggandakan kartu identitas penduduk. Disebutkan juga, pada surat edaran itu, e-KTP dilarang untuk dilubangi, disteples, dan difotokopi karena dikhawatirkan dapat merusak data di dalamnya.
Reydonnizar menjelaskan, chip pada e-KTP berisi rekaman lengkap identitas diri pemiliknya. “Mulai dari biodata, tanda tangan, pas foto, hingga sidik jari sudah terrekam disana,” katanya. Setiap e-KTP terhubung kepada database kependudukan yang dimiliki Kemendagri.
Jadi, dia menambahkan, institusi yang dalam operasionalnya membutuhkan otentifikasi data masyarakat menggunakan kartu tanda penduduk, tinggal mengeceknya menggunakan card reader. Card reader kemudian akan menampilkan data pemegang KTP sebagai bukti keaslian data diri pemiliknya. “Keaslian data pada e-KTP juga terjamin dan tidak mungkin ada data ganda,” ujarnya.
Masyarakat, Reydonnizar menjelaskan, tidak perlu meributkan soal larangan memfotokopi e-KTP. Karena, ujarnya, setelah e-KTP diberlakukan pada 2014 akan ada perubahan perilaku pada institusi yang selama ini terbiasa meminta bukti identitas masyarakat dalam operasionalnya.
Dia mengilustrasikan, bank tidak perlu lagi meminta fotokopi KTP nasabahnya yang mau membuka rekening atau melakukan transaksi lainnya. Begitu juga, dia menambahkan, soal keimigrasian yang sudah tidak akan mewajibkan masyarakat memberikan duplikat KTP dalam kelengkapan berkas. “Makanya institusi diwajibkan punya card reader, agar tidak perlu lagi memfotokopi KTP,” dia menegaskan.
Sementara itu, ujarnya, maksud himbauan kementerian agar e-KTP tidak difotokopi sebagai langkah antisipasi, agar chip pada kartu tidak rusak sehingga tidak terbaca alat pemindai.
“e-KTP memang boleh difotokopi, tapi tujuannya apa? Karena tidak akan dibutuhkan. Kalaupun masyarakan mau menggandakan sebagai cadangan, sebaiknya sekali saja. Kalau mau diperbanyak, sumbernya pakai fotokopian saja,” tutur Reydonnizar.
Sumber : tempo.co
info bagus om
BalasHapusE ktp ternyata kayak gitu ya
BalasHapus